REPUBLIKNEWS.CO.ID, DENPASAR — Team Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan (Densel), berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di Media Sosial.
Pelaku seorang pria berinisial L (34) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang merupakan driver salah satu ojek online di Denpasar, dimana pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara setiap kesempatan.
Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Gede Sudyatmaja, menyampaikan kepada media sabtu (16/04/2022) siang bahwa pelaku diamankan di Jalan Batur Sari Sanur Kauh Densel.
Baca Juga : Polda Bali Tangkap Pasutri Penjual Video Porno Lewat Telegram, Keuntungan Hingga Rp 50 Juta
“Pelaku ditangkap di Dekat Kos pelaku pada hari Jumat 15 April 2022 setelah video aksi pelaku yang terekam CCTV dan di viral di media sosial pada Kamis (14/04/2022) pukul 13.30 wita,” jelasnya.
Pelaku sudah beraksi di 11 TKP wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak.
“Asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi. Dan ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTV warga dimana seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih melakukan perbuatan pelecahan (begal payudara) terhadap anak dibawah umur yang sedang mengendarai sepeda gayung melintas di gang IV Jalan Tukad Irawadi Panjer Densel,” jelas Kapolsek.
Baca Juga : Polresta Denpasar Tangkap 5 Pelaku Jambret Wisatawan Asing
“Tim Resmob Presisi Polsek Densel dipimpin Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku didekat kosnya”, lanjutnya menjelaskan.
Dari keterangan pelaku, dirinya akan dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban, selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara korban, setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban.
“Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya,” terang Kompol I Gede Sudyatmaja.
Baca Juga : Polresta Denpasar Bagikan 100 Paket Sembako, Dalam Bakti Sosial Religi Sambut Hari Bhayangkara
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar selatan. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan,” tutup Kapolsek Densel. (*)
