0%
logo header
Sabtu, 12 Maret 2022 07:28

Polisi Tangkap Komplotan Begal Ibu Hamil, Pelaku Masih di Bawah Umur

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Polda Metro Jaya mengamankan 7 orang pelaku begal beserta beberapa barang bukti senjata tajam. Para pelaku masih di bawah umur, Jumat (11/03/2022). (Foto. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Polda Metro Jaya mengamankan 7 orang pelaku begal beserta beberapa barang bukti senjata tajam. Para pelaku masih di bawah umur, Jumat (11/03/2022). (Foto. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang Ibu yang sedang hamil di kota Bekasi. Kasus tersebut sempat viral di sosial media.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi telah mengamankan seluruh pelaku yang melakukan tindakan kriminal.

“Kasus sempat viral dan responsif Polres Bekasi Kota mengambil langkah mengamankan dan menangkap para pelaku. Korban saudari FR (32) tinggal di Cikarang barat kabupaten Bekasi. Pelaku ada 7 orang,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/03/2022).

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

Sementara para pelaku berjumlah tujuh orang, diantaranya, MA, MP, AS, RA, MD, MA dan AS.

“Para pelaku tidak dapat dihadirkan karena mereka masih dibawah umur, usia 14-15 tahun,” ujar Zulpan.

Adapun modus para tersangka dengan terlebih dahulu mencari korban yang mengendarai motor hingga menemukan target sasaran terutama wanita. Kemudian, mereka pepet lalu mengancam dengan senjata tajam berupa celurit.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Untuk barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam celurit, pakaian atau kaos, celana, motor pelaku dan motor korban.

“Dan kita lihat kecepatan penanganan tak lebih dari 1 hari langsung ambil tindakan dan mengamankan pelaku semua,” ucap Zulpan.

Kini para pelaku begal yang rata-rata masih dibawah umur tersebut terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara 9 tahun.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646