0%
logo header
Jumat, 22 Juli 2022 17:51

Polisi Tangkap Lima Orang Pemalsu Air Mineral Galon di Cilegon, Raup Untung Rp28 Juta Perbulan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Konferensi Pers Polres Cilegon terkait pemalsuan air mineral galon merk AQUA. (Ist)
Konferensi Pers Polres Cilegon terkait pemalsuan air mineral galon merk AQUA. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, CILEGON — Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengamankan lima pelaku pemalsu air mineral galon merk Aqua, Jumat (22/07/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan kronogis penangkapan lima orang tersangka berinisial MB (32), TH (30), SF (34), YF (30), dan SM (34) melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan isi air mineral galon merk Aqua.

“Pada Sabtu (16/07) sekitar pukul 13.00 Wib Unit II Satreskrim Polres Cilegon melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat lima orang pelaku sedang mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan tutup galon bermerek Aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” jelas Eko.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Lebih lanjut, dia menjelaskan modus dari pelaku tersebut.

“Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra di ganti dengan tutup galon bermerek Aqua, dan di distribusikan ke toko dan warung,” terang Eko.

Ia juga mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya 2 tahun dan berhasil mendapatkan keuntungan perbulan sebesar Rp28 Juta.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

“Pelaku mengaku sudah melakukan pemalsuan itu selama 2 Tahun dan mendapat keuntungan lebih dari Rp 28 juta perbulan,” tambah Eko.

Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pick up berwarna hitam beserta STNK dan kunci, tiga kunci gudang agen Aqua, empat kunci Depot air isi ulang, satu bendel nota rekapan dokumen, satu buah obeng dengan gagang berwarna oren, satu unit ponsel merk Oneplus 10 pro 5G warna grey, 90 galon merk Aqua dengan air isi ulang, 265 tutup galon Aqua utuh, 71 tutup galon Hydro X-tra keadaan robek/rusak, 19 tutup galon Aqua dalam keadaan baik, Uang tunai sebesar Rp125.000, 700 tisu galon bermerek Aqua dan Uang tunai pendapatan sebesar Rp5.910.000.

Pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

Akibat dari perbuatannya, lima tersangka pemalsuan isi air mineral galon merk Aqua dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diakhir, Eko menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam pembelian air mineral.

“Jika membeli air mineral galon untuk melihat lagi nomor seri antara tutup galon dan nomor seri yang ada di galonnya tersebut apabila berbeda maka agar bisa ditanyakan kepada pihak penjualnya kembali karena diketahui apabila air ataupun galon tersebut palsu maka nomor seri yang ada di tutup botol dan di badan galon air tersebut berbeda,” tutup Eko.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646