0%
logo header
Selasa, 12 Juli 2022 00:43

Polisi Tangkap Oknum Driver Taksi Online yang Ambil Uang Penumpang di Jakarta Barat

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Oknum driver taksi online CNT (23) diamankan Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. (Istimewa)
Oknum driver taksi online CNT (23) diamankan Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari polsek metro taman sari lantaran membawa kabur barang milik penumpangnya.

Kejadian tersebut terjadi di Jlalan Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online.

Baca Juga : Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digrebek Polisi di Jakbar, 17400 Botol Miras Diamankan

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujarnya dilokasi, Senin (11/07/2022).

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dimana korban yang merupakan warga asal papua bernama AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 Wib Korban memesan Mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu Korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut Tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya didepan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 wib Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku

Namun setelah ditunggu Sopir taksi online tidak kembali menemui Korban, Korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan Handphone dimatikan oleh Tersangka.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari. Dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan bergerak cepat dan selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku.

Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga : ART di Jakarta Curi Uang Ratusan Dollar Majikannya, Berakhir Restorative Justice

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646