0%
logo header
Jumat, 06 Mei 2022 11:09

Polisi Tangkap Pelaku Dan Penyebar Video Viral Penginjak Al Quran

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
CER (25) Pelaku Penginjak Al Qur'an diamankan Polres Sukabumi, Kamis (05/05/2022). (Ist)
CER (25) Pelaku Penginjak Al Qur'an diamankan Polres Sukabumi, Kamis (05/05/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SUKABUMI — Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya video seorang pria menginjak Al Quran dan menantang umat Muslim.

Tak butuh waktu lama, Polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang injak Al Quran dalam video tersebut.

Video singkat yang sempat viral dan memancing kemarahan sejumlah pihak itu diduga berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga salah satu pasangan suami istri.

Baca Juga : Heboh Video Syur Pegawai PUPR Kaltim Dengan Teman Wanita Tersebar di Medsos

Sang suami berinisial CER (25 tahun) adalah pria yang menginjak Al Quran dalam video.

Sedangkan sang istri berinisial SL (24 tahun) diduga sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video viral itu.

Keduanya ditangkap polisi daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (05/05/2022) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Viral Pengemudi Pajero Tampar Pengemudi Lain di Gerbang Tol Tomang, Kasusnya Ditangani Polisi

“Suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.

Zainal menegaskan, kedua tersangka beragama Islam, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah dibawah Alquran.

Mereka tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam.

Baca Juga : Viral Video Pria ‘Tertarik’ Dalam Ban Sepeda Motornya, Netizen: RIP Biji

“Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Al Quran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang,” tuturnya.

Menurut Zainal, aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya.

Rekaman video tersebut, kata Zainal, kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.

Baca Juga : Pemeran Pria Video Asusila yang Viral di Palopo Diamankan Polisi

“Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya,” ungkap Zainal.

“Penyampaian dari istri, bahwa dia memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kemudian kapan saja si istri bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman,” tambah Zainal.

Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER ketika keduanya tengah berlibur di wilayah Pelabuhan ratu Sukabumi, Rabu (04/05/2022) sore.

Baca Juga : Pemeran Pria Video Asusila yang Viral di Palopo Diamankan Polisi

“Jadi yang mengunggah isterinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus di akun medsos sang suami,” kata Zainal.

Zainal memastikan motif tindak pidana ini diawali motif pribadi yakni permasalahan rumah tangga dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA.

Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit handphone android bermerek oppo yang berisi 2 buah sim card dan tercantum akun email sang suami.

Baca Juga : Pemeran Pria Video Asusila yang Viral di Palopo Diamankan Polisi

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang pria menantang umat muslim sambil menginjak-injak Al Quran.

Baca Juga : Pemeran Pria Video Asusila yang Viral di Palopo Diamankan Polisi

Video tersebut diunggah dan disebar melalui akun Facebook bernama Dika Eka.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646