REPUBLIKNEWS.CO.ID, CILEGON — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon meringkus pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial DK (46). Ia dibekuk di kediamannya di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Kamis (23/06/2022).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menjelaskan kronologi kejadian.
Baca Juga : Sulap Sampah Kota Jadi Bahan Baku Co-Firing, PLN dan Pemkot Cilegon Kolaborasi Bangun Pabrik Biomassa
Berawal saat korban menceritakan perbuatan pelaku DK kepada ibunya.
“Tindakan pelaku diketahui oleh ibu korban Melati (nama samaran) saat anaknya (ML) 11 bercerita saat sedang bermain hp dikamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK, kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban, “ ujar Nandar.
Lanjut Nandar, mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
Baca Juga : Sambut HUT RI ke 77 Polairud Polda Banten Upacara Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Sangyang
Ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” ujar Nandar
Nandar mengatakan telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” jelas Nandar.
Baca Juga : Polisi Tangkap Lima Orang Pemalsu Air Mineral Galon di Cilegon, Raup Untung Rp28 Juta Perbulan
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.