REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Kepolisian Resor Polres Takalar berhasil menangkap seorang remaja berinisial AN alias Bintang (19).
AN ditangkap di Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng karena diduga membawa kabur anak gadis salah seorang warga di Takalar.
Ironisnya gadis dengan inisial NA tersebut masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 5 dan usianya pun masih belasan tahun atau dibawa umur.
Baca Juga : Festival Tani Takalar: Refleksi Suara Perlawanan Petani untuk Hak Tanah dan Keadilan
Wakapolres Polres Takalar, Kompol Abdul Malik mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Polres Takalar dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Takalar Iptu Kaharuddin, pada Rabu (11/05/2022).
Wakapolres Takalar mengungkap jika penangkapan itu juga dibackup oleh personel Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng.
“Terduga pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti, kami dibackup oleh personel Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng,” jelas Kompol Abdul Malik.
Baca Juga : Tambak Udang di Sulsel Hemat Belasan Juta Rupiah per Bulan Berkat Listrik Hijau PLN
Pelaku, kata Kompol Abdul Malik, telah mengakui perbuatannya membawa kabur anak gadis salah seorang warga Takalar.
“Korban ini masih dibawa umur. Dia dijemput di depan sekolahnya kemudian pelaku membawanya ke Kabupaten Bantaeng menggunakan angkutan umum,” jelasnya.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Takalar guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Ratusan Petani di Polongbangkeng Takalar Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV
Penangkapan pelaku ini atas laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban pada hari Selasa 10 Mei 2022 kemarin. Pada hari itu, pelaku diduga telah membawa lari anak dibawa umur.
Ibu korban datang ke sekolah untuk menjemput anaknya, namun kata teman korban, anaknya tersebut telah lama pulang dari sekolah.
Salah seorang guru korban juga mengatakan bahwa korban telah meminta izin untuk pulang dikarenakan neneknya meninggal dunia.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar
Mendengar informasi tersebut, orang tua korban panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.
Sementara itu, pengakuan Remaja AN, pelaku yang membawa kabur gadis impiannya yang masih anak dibawah umur tersebut mengaku dihadapan polisi jika keduanya ingin menikah secara sembunyi-sembunyi.
“Rencananya kita mau menikah secara sembunyi-sembunyi” kata AN.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 332 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
