0%
logo header
Jumat, 29 Juli 2022 13:19

Polisi Tangkap Seorang Residivis, Pelaku Mengedarkan Sabu Senilai Rp10 Juta

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim Memperlihatkan Barang Bukti Sabu (Foto:Istimewa)
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim Memperlihatkan Barang Bukti Sabu (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO ID, JAKARTA- Polsek Palmerah Jakarta Barat menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang kerap menjual narkoba dikampung Boncos palmerah Jakarta Barat.

E (35) pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku E (35) berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram jika di kurs kan ke rupiah senilai 10 juta.

Baca Juga : Kerap Resahkan Warga, Enam Begal Spesialis Rampas Motor Dibekuk Polres Metro JakBar

“Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku, selain itu kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba,” ujar AKP Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Jumat, (29/7/2022).

Dodi menjelaskan pelaku memang sudah menjadi incaran petugas, kami sudah mengamati gerak gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba dikampung Boncos palmerah Jakarta Barat.

“Pelaku E (35) pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba,” ucapnya

Baca Juga : Keseriusan Kombes Pol Pasma Royce Memberantas Narkoba di Kampung Boncos Jakarta Barat

Pelaku merupakan warga asli kampung boncos palmerah Jakarta Barat, saat petugas melakukan penangkapan ditemukan paket narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram pada saku pelaku.

Lanjut dodi mengatakan kami tidak akan berhenti sampai disitu saja kami juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646