REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi menetapkan 6 karyawan Holywings tersangka atas kasus miras ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Atas kasus tersebut, polisi menjerat 6 orang tersebut dengan pasal berlapis.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi.
Keenam tersangka tersebut antara lain, EJD laki-laki (27) selaku direktur kreatif HW, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, DAD laki-laki (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual, EA perempuan (22) selaku admin tim promo yg bertugas mengupload ke medsos, AAB perempuan (25) sebagai admin medsos dan AAM Perempuan (25) admin promo.
Baca Juga : Elza Syarief Kuasa Hukum Isa Zega Datangi Polres Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti screenshot postingan atas akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop.
“Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” jelas Budhi.
Polisi menyebutkan, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60%.
Baca Juga : Buntut Penembakan Brigadir J, Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Div Propam Polri Dinonaktifkan
“Motifnya membuat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen. Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan.