0%
logo header
Selasa, 22 Februari 2022 08:25

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Tahanan yang Meninggal Dunia di Polres Cilegon

Redaksi
Editor : Redaksi
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, memperlihatkan barang bukti saat mwnggelar Konferensi Pers terkait tewasnya salah satu tahanan di Polres Cilegon. (Istimewa)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, memperlihatkan barang bukti saat mwnggelar Konferensi Pers terkait tewasnya salah satu tahanan di Polres Cilegon. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, CILEGON — Polres Cilegon Banten, melaksanakan Pess Conference penetapan tersangka dalam kasus tahanan meninggal dunia, pada Senin (21/02/2022).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya telah meninhkatkan status penyelidikan menjadi menyidikan terhadap kasus tewasnya salah seorang tahanan di Polres Cilegon yangvtewas.

“Hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference perkembangan kasus tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika Kota Cilegon pada Jum’at (18/02), terkait dengan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian kami juga telah melakukan otopsi terhadap Jenazah korban,” jelas AKBP Sigit.

Baca Juga : Sulap Sampah Kota Jadi Bahan Baku Co-Firing, PLN dan Pemkot Cilegon Kolaborasi Bangun Pabrik Biomassa

Kapolres mengumumkan telah menetapkan 6 tersangka. “Bedasarkan hasil penyidikan Polres Cilegon menetapkan 6 tersangka yaitu ASB, HY, M, JP, FA dan DA yang merupakan Tahanan dengan barang bukti 1 buah kaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen,” ujar AKBP Sigit Haryono.

Selanjutnya Sigit Haryono mengatakan Bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan korban.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang ada di rutan, keenam tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan  pada saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon tersangka AS selaku yang dituakan dalam Sel Tahanan melakukan komunikasi dengan korban, akan tetapi korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan, hal ini menyebabkan 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama (AG),” kata Sigit Haryono.

Baca Juga : Polisi Ungkap Judi Togel Singapura, Hongkong dan Sidney

“Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu Barang siapa secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara,” ucap Sigit Haryono.

“Kami akan melanjutkan dan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan untuk dipertanggung jawabkan di persidangan sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang dan masyarakak bisa mendapatkan informasi yang akurat,” tutup AKBP Sigit Haryono.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646