REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Tujuh Warga Sinjai Borong ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi demonstrasi yang berbuah anarkis dan provokasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Sabtu (2/3/2024) kemarin.
Aksi demonstrasi itu diduga dilakukan untuk mendesak dan menghentikan proses perhitungan surat suara ulang untuk 9 TPS di Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Tujuh tersangka tersebut berinisial AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), RR (35), JD (43) dan KR (42). Selain melakukan provokasi dan anarkis, mereka juga membawa senjata tajam berupa badik, parang dan bom molotov.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah menyampaikan, mereka terbukti melakukan perbuatan menghasut, ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan KPU Sinjai.
“Empat tersangka Inisial AE, AM, AK, dan MJ dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, LM 78 tahun 1951 tentang senjata tajam juncto pasal 160 subsider, pasal 213 lebih subsider, pasal 212 lebih subsider, 212 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya kepada awak media, Minggu (3/2/2024).
Selain itu kata Fery Abdullah, Tiga lainnya diantaranya saudari berinisial RR diterapkan pasal 351 juncto pasal 211 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara sedangkan JD dan KR pasal 2 ayat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dari pengembangan dan penetapan 7 tersangka tersebut, pihak kepolisian Resort Sinjai masih memburu 1 aktor Intelektual Lapangan berinisial FR yang merupakan anak pejabat di Sinjai.
“Kita masih memburu 1 aktor Intelektual Lapangan dan melakukan pengejaran terhadap FR serta berharap untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya
Dari aksi demonstrasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 senjata tajam dan 3 bom molotov dan bahkan demonstrasi yang dilakukan itu tanpa ada surat penyampaian untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
Penulis: Asrianto
