REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Azis Samual pada Selasa (1/3/2022) kemarin. Pemeriksaan itu terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Azis Samual dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
“Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS. Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya,” kata Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Saat diperiksa penyidik, katanya, politikus Golkar itu sempat mengelak bahwa dia telah memberikan perintah kepada debt collector untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
“Tapi penyidik telah mengantongi dua alat yang cukup dari penyelidikan dan pemeriksaan empat tersangka lain. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara lanjutan kasus pengeroyokan tersebut,” beber Ade Hidayat.
Dari kesimpulan yang didapatnya, ia menyebut bahwa Azis Samual diketahui memberikan perintah kepada empat orang yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyok Haris.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
“Sebagaimana pasal 184 KUHP jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja. Tapi penyidik telah menetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Berdasarkan gelar perkara tadi malam ditetapkan sebagai tersangka,” demikian Ade Hidayat.
Saat ini Azis Samual sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)