0%
logo header
Kamis, 28 Juli 2022 07:54

Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong Sebagai Tersangka Kecelakaan di Serang

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Odong-Odong Maut Yang Menewaskan 9 Penumpang. (Foto: Istimewa)
Odong-Odong Maut Yang Menewaskan 9 Penumpang. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG – Polisi menetapkan sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka. 

Pria berinisial JL (27) ini dinilai lalai dan mengakibatkan Sembilan penumpang tewas dan 24 orang luka-luka.

“Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga : Truk Pengangkut Diduga Solar Ilegal Terbalik di Bone, Puluhan Drum dan Jerigen Berserakan ke Jalan

Untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus kecelakaan tersebut, lanjut Shinto, tersangka JL langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Serang Kota.

Atas kelalaiannya, sopir odong-odong tersebut diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.

“Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta,” ucapnya.

Baca Juga : Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten

Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.

Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini. (*)

Penulis : Wahyu Widodo

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646