0%
logo header
Jumat, 08 Juli 2022 22:12

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tambora, Korban Pengedar Narkoba

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Barang bukti senjata tajam disita Polres Metro Jakbar. Foto:ist
Barang bukti senjata tajam disita Polres Metro Jakbar. Foto:ist

REPUBLIKNEWS.CO.ID JAKARTA Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Tambora dan Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap tewasnya seorang pria yang mayatnya ditemukan di sebuah gang kecil di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ternyata lelaki berinisial SM (49) korban pembunuhan itu merupakan sindikat narkoba.

Korban SM ditemukan dalam posisi tergeletak berlumuran darah dengan luka akibat senjata tajam. Mayatnya ditemukan warga Tambora,, Selasa (5/7/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan petugas gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, mengamankan empat orang pelaku pembunuhan yang diketahui merupakan sindikat narkoba. “Korban ternyata sebagai pengedar narkoba,” kata Joko saat merilis kasus itu, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku yang diamankan berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.”Dari
empat tersangka yang kami amankan, salah satu diantaranya ditangkap di Jakarta, dan tiga lainnya ditangkap di Serang, Banten,” terang Joko dengan menyebutkan pihaknya masih mencari 4 DPO lainnya.

Joko menuturkan, korban bersama dengan delapan orang merupakan pengedar Narkoba.

Diantara mereka, lanjut kasat reskrim, terjadi keributan. Korban dituduh memberikan informasi tentang peredaran narkotika kelompoknya kepada polisi.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Atas dugaan tersebut kemudian korban dihabisi oleh rekan- rekannya sendiri. SM ditusuk di bagian belakang telinga yang tembus ke otak hingga ditemukan tewas di sebuah gang kecil, tempat kelompok ini melakukan transaksi.

Perbuatan para pelaku ini dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang- undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646