REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu sebanyak 23 Kilogram di Jalan Raya Penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Selasa (08/03/2022) kemarin sekitar Pukul 09.40 WIB.
Petugas berhasil menangkap 7 tersangka yakni ISB alias Budi (44) warga Wanasalam Lebak, HD alias ERIK (35) warga Malingping Lebak, SPM alias PARMAN (51) warga Jakarta, AF alias ROHMAN (34) warga Cikeusik Pandeglang, ES alias JANA (37) warga Mandalawangi Pandeglang, HS alias HERLI (21) warga Mandalawangi Pandeglang dan AS alias ANAN (48) warga Mandalawangi Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan penyelundupan 23 kilogram sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper saat pagi hari yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Baca Juga : Polda Banten Sita Uang Hampir 1 M dari 65 Tersangka Pelaku Judi
“Saat tiba di lokasi pada Selasa (08/03) sekitar 09.40 Wib, petugas mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova yaitu HS, ES dan AS di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Shinto saat Press Conference di Polda Banten, pada Rabu (09/03/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, 2 buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan sekitar 23 Kilogram, dengan rincian dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kilogram.
Shinto menjelaskan saat interogasi awal, AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di Pantai Barat Sumatera.
Baca Juga : Sambut Hari Raya Idul Yatama, Polda Banten Adakan Santunan Anak Yatim
“Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.
Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu. Diketahui perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di Pesisir Pantai Pelelangan Ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang dan sudah disita oleh petugas.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 12 Kilogram, koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 11 Kilogram dengan total keseluruhan sabu sekitar 23 Kilogram 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit Kapal Kincang dan 1 pucuk Airsoftgun,” tambah Shinto.
Baca Juga : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung di Tempat Pembuangan Sampah Kabupaten Serang
Kabid Humas Polda Banten menyampaikan bahwa atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaknk pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan jika daerah pesisir telah menjadi sasaran masuknya narkoba ke wilayah Banten karena kondisi geografis Pantai yang cukup panjang dan lokasi yang masih dalam kategori blank spot area, sehingga menjadi atensi untuk dapat dikonsentrasikan dalam kegiatan kepolisian, dan faktanya benar bahwa pengungkapan narkoba skala besar di Kecamatan Sumur Pandeglang menjadi keberhasilan Polda Banten dalam mengelola kegiatan kepolisian di daerah pesisir pantai.
“Polda Banten bersikap tegas dengan menghadapkan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini dengan pasal berlapis sehingga sanksi pidana akan menjadi semakin berat dan dapat menelusuri aset para pelaku untuk dapat ditracing dan dilakukan penyitaan,” tutup Kapolda Banten.