REPUBLIKNEWS.CO.ID, BATUBARA – Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung, Rabu (11/5/2022).
Dua pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah mudik lebaran.
Polisi menangkap kedua hanya dalam kurun waktu 24 jam.
Kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berupaya kabur.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi didampingi Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean memaparkan hal itu dalam Press Release di Mapolsek Labuhan Ruku.
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka memasuki rumah korban melalui plafon asbes rumah dan selanjutnya masuk ke kamar tidur korban, Rabu (4/5/22) sekitar pukul 15.00 Wib.
Tersangka menggasak uang tunai Rp 12 juta, HP, sejumlah jam tangan serta 1 unit Kartu ATM dan barang-barang lainnya dengan total kerugian Rp 40 juta lebih.
Peristiwa pembongkaran rumah diketahui korban baru diketahui saat kembali ke rumahnya, Senin (9/5/22).
“Kita langsung adakan penyelidikan dan dalam waktu 24 jam setelah korban membuat laporan pengaduan kita langsung berhasil membekuk 2 tersangka,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan, kedua tersangka masing-masing Irwansyah alias Iwan (30) sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Ramadhan alias Dani (28) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram.
“Terhadap kedua tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan”, jelasnya.
Atas perbuatan tersebut dikatakan Kapolsek, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
