0%
logo header
Rabu, 01 Juni 2022 21:13

Polres Bone Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Nagauleng Cenrana Dibatalkan

Sidang Praperadilan membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone pada kasus Sertifikat Prona, di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (31/05/2022). (Istimewa)
Sidang Praperadilan membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone pada kasus Sertifikat Prona, di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (31/05/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Polres Bone kalah dalam gugatan Praperadilan yang dimohonkan H. Mappa. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik pada kasus sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Nurlaela.

Sebelumnya, Kasus dugaan pemalsuan cap Jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, NL terus bergulir di kepolisian sejak 2016 lalu.

NL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi permintaan Kejaksaan kelengkapan berkas itu, bahkan berkas itu telah di P-19 sebanyak delapan kali.

Baca Juga : Alhamdulillah! Pisang Cavendish yang Ditanam Warga di Bone dan Sidrap Telah Berbuah

Putusan Praperadilan ini disampaikan Hakim Tunggal Ahmad Syarif di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (31/05/2022) kemarin.

Dia mengabulkan permohonan H. Mappa dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone tidak sah.

Diketahui putusan itu berbunyi, surat Penetapan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor: B/990/VIII/RES.1.11/202 terkait kasus prona yang melibatkan Sekdes Nagauleng tidak sah di mata hukum.

Baca Juga : Inovasi Peternakan di Cina Bone, Inseminasi Buatan Dikuatkan dengan Ketersediaan Pakan

Selain itu, putusan praperadilan juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan dan memproses cepat kasus tersebut hingga tahap persidangan.

Kuasa Hukum pemohon, Direktur Law Firm ASH & Co, Andi Salahuddin SH mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut. Ia meminta penyidik untuk memutuskan setiap perkara secara objektif.

“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan, sebenarnya ini proses pembelajaran untuk kita semua bahwa dalam melihat perkara tindak pidana kita tidak boleh subjektif saja kita harusnya objektif sesuai Undang-undang yang berlaku,” katanya, Senin (31/05/2022) saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga : Hadiri Buka Puasa Akbar dan Peringatan Malam Nuzulul Qur’an, Sofha Marwah Bahtiar Serahkan Sejumlah Bantuan

“Kalau rencana kedepannya kami akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak keperdataan klien kami, terimakasih sebelumnya,” tambah salah satu pengamat hukum di Kabupaten Bone itu.

Penulis : Muh. Ram (Warga Kabupaten Bone)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646