0%
logo header
Jumat, 10 Desember 2021 16:09

Polres Gowa: Dua Terduga Pelaku Begal Tidak Dibebaskan, Melainkan Wajib Lapor

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, merilis perkembangan kasus terkait viralnya dua terduga pelaku begal yang dibebaskan Polsek Barombong, pada Kamis (09/12/2021) kemarin.

Dalam rilis yang disebarnya di grup WhatsApp Divhum Polri-kowariGw, AKP Mangatas Tambunan mengatakan jika kedua pelaku tidak dibebaskan, melainkan wajib lapor.

Didalam klarifikasi tersebut, AKP Mangatas Tambunan menjelaskan jika pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap ke-8 terduga pelaku, dan telah memeriksa saksi sebanyak 2 orang dan 1 orang korban.

Baca Juga : Semua Lebih Mudah, Kalla Toyota Tawarkan 14 Kemudahan Bagi Pelanggan

Lanjutnya, Pada tanggal 02 Desember 2021 pukul 21.30 wita Dua orang terduga pelaku telah diserahkan oleh pihak orang tua ke Polsek Barombong untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, Kedua terduga pelaku yang berinisial AS, (16), berstatus Pelajar dan beralamat di Kampung Tamala’lang Timur Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa dan SA (14) beralamat Kampung Tamala’lang Timur, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, diambil keterangannya sebagai saksi.

Dalam klarifikasi tersebut, Kepolisian juga membantah jika kedua pelaku dibebaskan dengan alasan memancing terduga pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.

Baca Juga : New Fortuner Mengaspal di Makassar, Makin Tangguh dan Berteknologi Canggih

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama.

Namun, keduanya telah memberikan keterangan terkait jumlah dan identitas terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

Pasca pihak orang tua menyerahkan kedua terduga pelaku, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai Penyidik mengembalikan kedua terduga pelaku kepada orang tua dengan dilengkapi surat pernyataan.

Baca Juga : Puluhan Siswa SMPN Bontomarannu dan Pattallassang Belajar di Museum Balla Lompoa

Dalam klarifikasi kepolisian yang dirilis melalui Kasubbag Humas Polres Gowa ini, dijelaskan Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup.

Yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Selanjutnya, Kedua terduga pelaku wajib lapor dan bersedia hadir saat dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan. Polres Gowa melalui klarifikasi ini, juga
menghimbau kepada ketiga terduga pelaku, masing masing berinisial AL, IA dan MI menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Pemkab Gowa Raih Enam Penghargaan BKKBN di Peringatan Harganas

Sementara itu, korban yang dikonfirmasi mengenai kedua pelaku yang dibebaskan Polsek Barombong mengaku bahwa, salah satu pelaku yang dibebaskan ikut menodongkan senjata tajam ke perut salah satu teman korban yang juga ada dilokasi saat diserang.

“Salah satu pelaku yang dibebaskan polis itu ikut mengancam teman saya menggunakan badik di bagian perutnya,” kata Jaruddin Dg Lawa.

Jaruddin juga mengaku bahwa, saat penangkapan kedua pelaku, dirinya sempat ikut, bahkan beberapa saksi menunjuk bahwa kedua pelaku bahagian dari kelompok yang menyerang korban. (Wawan Setyawan)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646