0%
logo header
Kamis, 06 Februari 2020 16:51

Polres Gowa Resmi Terbitkan DPO Dalam kasus Penemuan Mayat di Bontomarannu

Polres Gowa Resmi Terbitkan DPO Dalam kasus Penemuan Mayat di Bontomarannu

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kasus temuan mayat di dalam kamar yang diduga mati tak wajar yang terjadi pada senin 13 jan 2020 sekitar pukul 15.00 wita di Jl. Pattiro, Lingkungan Songkolo, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulsel, terus dilakukan

Penyidik masih melakukan pencarian terhadap orang-orang yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia salah satunya adalah suami korban.

Dari beberapa keterangan saksi menjelaskan bahwa, suami korban sesaat setelah terjadi tindak pidana, keluar dari rumah dan meninggalkan TKP pada (13/01/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Atas beberapa keterangan kemudian penyidik melakukan pencarian terhadap suami korban yang hingga saat ini belum ditemukan selanjutnya, Penyidik resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) No. 01/01/2020/ Reskrim, tanggal 29 Januari 2020 terhadap Yahya M.Dg Sibali, (25), dengan ciri ciri tinggi badan 174 Cm, Rambut pendek hitam, kulit sawo matang muka Oval yang merupakan suami korban.

Adapun identitas korban yang ditemukan mati tak wajar didalam kamar bernama Nue Aeni, umur 36 thn, pekerjaan IRT, Jl. Pattiro, Lingk Songkolo Kel. Borongloe Kec. Bontomarannu

Polres Gowa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengenali wajah yang bersangkutan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat guna diawasi atau dimintai keterangan terkait temuan mayat tersebut.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Kasubag Humas Polres Gowa AKP. Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polres Gowa telah menerbitkan DPO terhadap suami korban.

Kapolres Gowa pasca penerbitan DPO mengatakan pihaknya menegaskan kepada suami korban agar menyerahkan diri.

“Saya tegaskan kepada suami korban untuk segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian pada kesempatan pertama guna dimintai keterangan atas temuan mayat tersebut,” pungkas AKBP Boy Samola. (La Saddam)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646