0%
logo header
Kamis, 23 Desember 2021 07:43

Polres Jakarta Barat Tangani 9 Anak Korban Pelecehan Seksual Oleh Pelaku Dibawah Umur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), bersama Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo, saat melakukan konferensi pers kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku anak dibawah umur, Rabu (22/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), bersama Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo, saat melakukan konferensi pers kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku anak dibawah umur, Rabu (22/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial A (15) yang telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di daerah Cengkareng Jakarta Barat.

”Korban diketahui mencapai 9 anak yang terdiri dari 7 laki laki dan 2 perempuan, pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun yang lalu,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Rabu (22/12/2021).

Endra menjelaskan kejadian tersebut terungkap saat korban berinsial MUA melaporkan kepada orang tuanya hingga diperoleh informasi terdapat 9 anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkan nya ke polsek Cengkareng,” kata Endra.

Lanjut Endra menjelaskan, pelaku berinisial A sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir.

”2 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir 2 bulan yang lalu pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” ujarnya.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

”Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di Pulo Gadung Jakarta Timur,“ jelasnya.

Terkait modusnya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya juga korban ada yang diintimidasi.

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir-akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.

”Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban,” ujarnya.

Kita harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi.

Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Wahyu Widodo)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646