0%
logo header
Rabu, 13 April 2022 05:42

Polres Jakarta Pusat Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Pembakar Pos Polisi Pejompongan

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyatno, memimpin Press Confrence penetapan 3 tersangka pembakar Pos Polisi Pejompongan, Selasa (12/04/2022). (Istimewa)
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyatno, memimpin Press Confrence penetapan 3 tersangka pembakar Pos Polisi Pejompongan, Selasa (12/04/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos Polisi Pejompongan saat terjadinya rusuh aksi pada hari Senin (11/04/2022) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyatno saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/04/2022).

“Satu dari tiga orang yang diamankan masih dibawah umur dan dua lainnya sudah masuk kategori dewasa, pelaku dibawah umur berinisial AF (17) masih bersekolah kelas 12 SMK,” ucap Setyo.

Baca Juga : Bagikan Bansos di Jakarta, Polda Metro Jaya Sasar Warga Hingga Sopir dan Ojek

“Tersangka kedua berinisial RS (22) sudah bekerja di salah satu perusahaan dan ketiga berinisial RE (19) pemuda putus sekolah, ketiganya ini dari satu kota yaitu kota Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain,” tegasnya.

Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi saat massa dipukul mundur.

Pos polisi dibakar dengan bom molotov, botol berisi bahan bakar minyak itu diberikan sumbu kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.

Baca Juga : Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Polsek Senen Jakpus Gelar Vaksinasi dan Bagi-Bagi Sembako

“Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut,” jelas Setyo.

Wakapolres menambahkan, usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.

“Misalnya botol molotov yang digunakan pelaku, kedua rekaman CCTV dan ketiga adalah patroli siber sosial media,” jelasnya.

Baca Juga : Semarakkan Jakarta Hajatan, Pemkot Jakpus Gelar Acara di Thamrin 10

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646