0%
logo header
Jumat, 16 September 2022 19:59

Polres Jakbar Amankan 1 Truk Tronton Lintas Sumatera-Jawa yang Muat 304 Kg Ganja

Rizal
Editor : Rizal
Barang bukti ganja seberat 304 kilogram bersama 4 tersangka dan barang bukti lainnya dihadirkan saat sesi konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022). (Foto: Istimewa)
Barang bukti ganja seberat 304 kilogram bersama 4 tersangka dan barang bukti lainnya dihadirkan saat sesi konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Dalam kasus ini, empat orang pelaku dibekuk bersamaan dengan barang bukti. Mereka adalah HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). Kini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, mereka diimingi Rp150 juta dari bandar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta. Petugas mencurigai truk tersebut menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.

“Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” tambah Pasma.

Selanjutnya, katanya, tim melakukan pengembangan. Menurut Pasma, HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja ke wilayah Jakarta.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Setibanya di Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan kasus narkotika bersama tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dan dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar barang,” jelasnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk tronton merek Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646