REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bulukumba ke Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar saat dihubungi Via Whatsappnya, Sabtu (15/06/2024) malam.
Dalam kasus ini, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing bernama Hamsinah (48) dan Muh. Ramli Dg Kulle (35).
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
“Kedua tersangka merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Bulukumba dan penerima barang di Jeneponto,” ucap AKP Supriadi Anwar.
Supriadi mengungkapkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hamsinah (48) dan Muh. Ramli Dg Kulle (35) dinyatakan terbukti bersalah dan langsung ditetapkan tersangka pada tanggal 12 Juni 2024 kemarin.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
AKP Supriadi Anwar dalam keterangannya juga menyampaikan ada kekeliruan informasi yang beredar luas di jejaring sosial media pada tanggal 14 Juni 2024 kemarin bahwa Polres Jeneponto belum menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Padahal kata Supriadi, pihaknya sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini sejak 12 Juni lalu sebelum informasi tersebut beredar.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
” Sangat keliru Karena tidak pernah melakukan klarifikasi dengan kami terkait penanganannya sehingga apa yang diberitakan sifatnya opini yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tegas AKP Supriadi Anwar. (*)
