REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO– Tim Resmob Polres Jeneponto mengungkap dan menangkap terhadap diduga pelaku Perjudian Online (Togel).
Adapun dua diduga pelaku MR (52) dan FA (17) masing masing beralamat Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin, menyampaikan pengungkapan ini berdasarkan dari masyarakat bahwa di Lingkungan Sawitto Kelurahan Pallengu, ada Perjudian Online (Togel). Sehingga Pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 Tim melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
“lalu Tim melakukan penyelidikan dan mengetahui Lokasi yang dimaksud kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang yang tersebut,” ucapnya rilis lewat Humas, Rabu (24/8/2022).
Diduga pelaku di bawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dimintai keterangan (diintrogasi).
“MR pun mengakui telah melakukan perjudian dengan cara memasang nomor (Togel) dan FA berperan sebagai pengumpul/penerima pasangan nomor dengan memasang nomor ke Akun situs judi Online miliknya,” jelasnya.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan itu berhasil diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 408.000,- (Empat Ratus Delapan Ribu Rupiah), Satu Lembar ATM, Dua Buah Handphone Merk Redmi 8 dan Nokia, Buku Rekapan Togel,Satu Lembar Bukti Transferan Rek Pemilik Situs Judi Online.
“Selanjutnya, Barang Bukti BB serta Diduga Pelaku dibawah ke Makopolres Jeneponto untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Nasaruddin.(*)