0%
logo header
Senin, 01 Agustus 2022 14:15

Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berkedok Bimbel

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, Saat Diwawancarai Sejumlah Awal Media di Polres Kediri.(Istimewa)
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, Saat Diwawancarai Sejumlah Awal Media di Polres Kediri.(Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTA KEDIRI – Polisi berhasil mengungkap kasus aksi pencabulan yang dilakukan guru SD di Kota Kediri, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, ternyata pelaku tidak hanya melakukan perbuatan bejat itu sekali saja.

Namun pencabulan yang dilakukan guru SD berinisial IM (57 tahun) ini ternyata sudah dilakukan selama 1 tahun terakhir.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Diketahui, Oknum guru SD pelaku pencabulan ini dengan mulus menjalankan aksinya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan pelaku pencabulan ini memakai kedok bimbingan belajar (Bimbel) agar aksinya bisa mulus terlaksana.

Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Yang bersangkutan mengakui sejak Juli 2021-Juli 2022,” kata AKP Tomy Prambana,Senin (1/8/ 22).

Kasatreskrim menyebut jika aksi bejat pelaku dilakukan di sekolah dengan dalih melakukan bimbel.

“Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” imbuhnya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan MaPolres Kediri Kota.

Pelaku juga telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli lalu (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646