REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil menangkap pelaku pembakaran terhadap satu pedagang di Kendari Beach.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengungkapkan, kejadian kasus pembakaran terhadap salah satu pedagang di Kendari Beach terjadi pada tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 01.15 Wita.
“Tersangka menyiram korban dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite kemudian menyulut korek api yang dibawanya,” ungkapnya, Selasa (24/11/2020).
Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula dari pertengkaran antara tersangka RM dengan karyawan korban atas nama RN dan JN yang menyebabkan tersangka RM sakit hati dan menyuruh pelaku PIS melakukan pembakaran terhadap korban atas nama LIS.
“Atas dasar sakit hati iti RM menelpon PIS dan menyuruhnya untuk melakukan pembakaran terhadap cafe milik korban,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dan sempat dirawat di rumah sakit Santa Anna selama enam hari sebelum dinyatakan meninggal dunia.
“Karena perbuatannya tersangka PIS di kenakan pasal 353 ayat 3 KUHP Subs. Pasal 351 ayat KUHP dan tersangka RM di kenakan pasal 353 ayat 3 KUHP subs. Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
