REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam menangani pasien-pasien karantina Covid-19 yang bandel dengan meloloskan diri sebelum waktu karantina berakhir.
Tim khusus yang baru dibentuk itu nantinya dikenal sebagai Satgas Pencarian DPO Karantina.
“Membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina karena sekarang waktunya dipotong, kalau enggak salah jadi 7 hari. Kalau ada yang masih positif, terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion di kawasan Cikarang, Selasa (11/01/2022).
Baca Juga : Kombes Hengki Serahkan Kunci Program Bedah Rumah di Momen HUT Bhayangkara ke-76
Kombes Pol Gidion juga mengatakan pihaknya juga menyediakan sebanyak empat lokasi karantina yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Adapun keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan maupun Satgas Covid-19. Hotel tersebut yakni Hotel Sahid, Nuansa, Java Palace dan CGV.
“Ada 4 hotel yang diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalan dari luar negeri jadi dari satgas pusat, polda maupun daerah,” sambung dia.
Baca Juga : Dihadiri Kapolres dan Dandim, Tri Adhianto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2022 Kota Bekasi
Kombes pol Gidion juga mengaku telah menginstruksikan kepada pengelola untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri. Mereka yang dinyatakan negatif setelah menjalani karantina selama 5-7 hari, baru diperbolehkan pulang dari tempat karantina.
“Jika ada yang positif diperpanjang 5 hari, kalau negatif sudah boleh pulang,” tutupnya.