0%
logo header
Kamis, 01 April 2021 19:33

Polres Muna Ditantang Tindaki Pengusaha TV Kabel Ilegal, Kanit Reksrim: Masih Dalam Penyelidikan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua APP Sultra La Ode Muh.Yasir. Foto: istimewa
Ketua APP Sultra La Ode Muh.Yasir. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Aliansi Pemerhati Penyiaran (APP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar Kepolisian Resort (Polres) Muna segera menyelesaikan persoalan perusahaan TV Kabel ilegal yang terdapat di Kabupaten Muna dan Muna Barat.

“Kami menantang Polres Muna, apakah benar-benar akan memberikan tindakan tegas atau tidak” tegas Ketua APP Sultra La Ode Muh.Yasir kepada Republiknews.co.id., Rabu (31/03/2021).

Yasir menjelaskan, tindakan efek jera wajib diberikan karena sudah betahun-tahun lamanya para pengusaha TV Kabel ilegal ini sudah melakukan pungutan liar terhadap konsumen atau masyarakat.

“Mereka harus diberi efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Bila perlu disita semua fasilitas/alat siarannya. Karena ini sudah merugikan daerah dan negara,” jelas orang biasa disapa Yasir itu

Keberadaan TV Kabel ilegal di Muna dan Muna Barat terdebut sudah berulang kali disoroti oleh APP Sultra, namun belum ada tindakan dari penegak hukum sampai saat ini.

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polres Muna Yasirun menjelaskan, penanganan pengusaha TV Kabel ilegal di Muna dan Muna Barat saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kemarin yang baru kami periksa baru PT. Muna Multi Vision. Yang lain itu belum bisa disimpulkan apakah dia konsorsium atau tidak,” tuturnya, melalui telpon seluler.

Lanjutnya, berdasarkan data dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra, PT. Muna Multi Vision memiliki izin penyelenggaraan penyiaran yang berlaku dari tanggal 30 Mei 2017 s/d 29 Mei 2019 dengan status izin prinsip.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehubungan dengan kegiatan TV Kabel yang dilakukan oleh PT. Muna Multi Vision,” terangnya.

Yasirun membeberkan, setelah itu pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap direktur PT. Muna Multi Vision untuk dilakukan gelar perkara terkait TV Kabel ilegal di Muna.

“Seceptanya kita akan lakukan gelar perkara,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646