REPUBLIKNEWS.CO.ID, POLMAN — Unit Resmob dan Satreskrim Polres Polman Sulawesi Barat, meringkus terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Sabtu (14/05/2022).
Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro.
Adapun identitas kedua pelaku yakni WR (27) dan YN (19) warga dusun Pariangan, Desa Pussui, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman.
Baca Juga : Indonesia Mendukung IKN, Pelepasan Lampion Meriahkan Pembukaan Festival Sandeq 2022
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya dua laporan polisi tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang. Sementara motif Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena mengira ada warga Dsn Pasaingaran yang diserempet oleh korban dan teman-temannya saat melintas menuju acara pernikahan,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan terduga pelaku, Kata Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sebilah parang besi dengan panjang 57 cm dengan gagang kayu dan sarung coklat dililit tali warna putih, sebilah parang besi dengan panjang 43 cm dengan gagang kayu dan sarung coklat dililit tali warna hijau, sebilah parang besi dengan panjang 37 cm dan gagang kayu tanpa sarung parang dan Sarung parang dari kayu berwarna crem dan dililit tali warna coklat dan putih.
Baca Juga : Akmal Sayangkan 50 Hektar Lahan di Polman Hanya Hasilkan Rp50 Juta per-Tahun
“Untuk barang bukti sebilah parang yang digunakan oleh diduga pelaku. Sementara penyidik Masih didalami adanya keterlibatan pelaku lainnya. Dan Penyidik telah mengamankan beberapa orang yg terlibat dalam peristiwa tersebut. Dan untuk 2 orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan mendalami keterlibatan teman lainnya,” tutup Kapolres. (*)