REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sinjai Sulawesi Selatan menangkap pelaku terduga penyalahgunaan narkoba berinisial IR (38).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti seberat satu sachet dengan berat 0,30 gram.
“Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 72 lembar sachet kosong dan satu unit HP merk OPPO A15 serta 1 sachet dengan berat 0,30 gram,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Fatahuddin dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (10/06/2022).
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
Awalnya, kata Fatahuddin, Kamis (09/06/2022) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dari informasi itu dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh informan.
Beberapa lama kemudian petugas melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan mirip dengan ciri-ciri pelaku.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
Petugas langsung membuntuti pengendara tersebut dan menghentikan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening diduga berisi sabu.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku saat ini bersama dengan barang bukti sabu diamankan di Polres Sinjai untuk dilakukan pengembangan dan administrasi penyidikan ke laboratorium Forensik,” pungkasnya.