0%
logo header
Kamis, 09 Juli 2020 16:09

Polres Sinjai Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

La Saddam
Editor : La Saddam
MN (38) dan SR (35).
MN (38) dan SR (35).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Pemukiman BTN Lappa Mas I, kelurahan Lappa, kecamatan Sinjai utara Kabupaten Sinjai, Kamis (09/07/2020).

Terduga pelaku berinisial MN (38) tahun pekerjaan IRT beralamat Jl. Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, dan SR (35) pekerjaan wiraswasta beralamat Jl. Gunung Bawakaraeng Kelurahan Bongki kecamatan Sinjai Utara kabupaten Sinjai.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem mengatakan adanya informasi jika salah satu rumah di Pemukiman BTN Lappa Mas I sering terjadi transaksi narkoba maka dari itu Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

” Hasil dari pemantauan, petugas kemudian mendekati rumah dan melihat seorang perempuan MN (38) sedang berdiri di teras rumah sedangkan SR (35) berada didalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) sachet shabu dengan berat 2,64 gram, 87 (delapan puluh tujuh) sachet kosong, 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas bentuk kompor, dan 1 (satu) buah pipet bening bentuk sendok.

“Kedua pelaku tersebut ditangkap dikarenakan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Mapolres Sinjai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kuncinya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646