REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Polisi Resort Sinjai mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling menyambut hari Raya Idul Fitri mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan massa dan mencegah penyebaran Covid-19.
” Kita melarang warga untuk melakukan takbiran keliling sama seperti tahun lalu, tetapi bisa saja dilakukan namun di masjid saja tetapi dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas Masjid,” ucap AKBP Iwan Irmawan saat dikonfirmasi Via telpon, Jumat (22/4/2021).
Dijelaskan Iwan, nantinya pihaknya akan melakukan Patroli Gabungan Skala Besar bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk membubarkan warga yang tetap nekat melaksanakan takbir keliling.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Dan jika masih ada warga yang tetap nekad melaksanakan takbir keliling, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi dengan mengamankan kendaraan yang digunakan.
” Motor dan Mobil akan kami amankan di Polres Sinjai dan kami akan lepas dua minggu setelah lebaran,” tegasnya.
Ditambahkannya, sama halnya pelaku Balapan Liar yang biasa melakukan aksinya di Bulan Ramadan dan mengganggu para pengguna jalan, pihaknya pun akan memberikan sanksi dengan menyita kendaraan yang digunakannya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
” Untuk sanksi para pelaku Balap Liar, kami akan menyita motor dan mengamankan di Polres Sinjai selama sebulan dengan kelengkapan seperti baru keluar dari pabrik serta menunjukkan SNTK dan BPKB yang asli,” Kuncinya.(*)