0%
logo header
Rabu, 12 Februari 2020 11:51

Polres Soppeng Rilis Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini Tersangkanya

Polres Soppeng Rilis Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini Tersangkanya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Soppeng, menggelar Press Rilis Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, berlangsung di Aula Mapolres Soppeng, Selasa (11/02/2020).

Sebelumnya, Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono.S.Ik, SH, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, menggambarkan keseriusan Polres Soppeng dalam menindak pelaku terhadap perbuatan cabul kepada anak, persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, persetubuhan terhadap anak dan Persetubuhan terhadap anak dan membawa lari perempuan yang belum dewasa serta pemerkosaan.

“Terjadi peningkatan terkait penanganan anak seperti pencabulan sudah marak, persetubuhan dan budaya membawa lari perempuan yang belum dewasa,” ungkap AKBP Puji Saputro Bowo Leksono, di hadapan awak media.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Dinilai, bahwa anak adalah aset sehingga Polres Soppeng melakukan pencegahan yaitu masyarakat menanamkan agama mulai dari kecil, memberikan pengetahuan cara mengenali diri, timbulkan komunikasi yang baik sesama keluarga dan peran sekolah sangat tinggi karena guru adalah figur.

“Apapun yang terjadi segera laporkan agar cepat ditangani,” tambahnya.

Berikut data kasus yang ditangani unit PPA Polres Soppeng yaitu perbuatan cabul terhadap anak dengan identitas pelaku FD (21) alamat jalan Nene Urang Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, dan ancaman hukumannya terdapat pada Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Kasus Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan identitas pelaku SR (21), alamat cempa Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, dan dijerat pada pasal 81 ayat 1 dan persetubuhan terhadap anak dengan identitas pelaku berinisial AR (19) alamat Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo.

Kasus persetubuhan terhadap anak dan membawa lari perempuan yang belum dewasa dengan identitas pelaku membawa lari perempuan berinisial MT (26) alamat Lompo Tiang, Desa Pesse, Kecamatan Donri-donri, dan pelaku Persetubuhan terhadap anak dan membawa lari perempuan berinisial IL (22) alamat Rumpia, Kabupaten Barru, dengan jerat hukumannya pada Pasal 332 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 Kuhpidana.

Sementara Kasus pemerkosaan dengan identitas pelaku berinisial HR (31) alamat Kupang, Desa Pallawa, Kecamatan Telu Kompor, Kabupaten Boneka, dijerat pada Pasal 285 Kuhpidana dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646