REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Penerima bantuan dengan adanya pandemi Covid-19 di Kabupaten Soppeng dinilai sudah sesuai dengan yang berhak untuk menerima.
Ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dikonfirmasi, Selasa (09/06/2020).
“Kita melakukan pendampingan saat penyaluran bantuan dan sampai saat ini tidak ada pengaduan,” kata AKP Amri.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Dikatakan bahwa penyaluran bantuan yang terdampak Covid-19 tidak perlu dipersoalkan karena Pemerintah Daerah komitmen kalau ada masyarakat yang belum mendapat bantuan dan masih berhak menerima sesuai kriteria yang ada maka di Data ulang atau dilaporkan.
“BLT ini jangan dijadikan persoalan karena Pemerintah telah komitmen dan semua pengunaan-penggunaan Dana covid ini kita dampingi,” katanya.
Namun disebutkan pula bahwa nanti ada masalah kalau sipenerima bantuan tidak tepat sasaran.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Tetapi kalau dia berhak, silahkan laporkan dan jangan dipersoalkan,” tutupnya. (Yusuf)