0%
logo header
Rabu, 20 Juli 2022 12:52

Polres Tangsel Sita 39 Kg Ganja Dari 4 Pengedar

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu Memperlihatkan Barang Bukti Ganja 39 kg dan Hadirkan 4 Tersangka Saat Press Confrence. (Istimewa)
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu Memperlihatkan Barang Bukti Ganja 39 kg dan Hadirkan 4 Tersangka Saat Press Confrence. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan mengamankan empat orang jaringan pengedar narkoba jenis ganja.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 39 kilogram dari tangan pelaku.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, menjelaskan keempat tersangka ditangkap di daerah Jakarta Timur masing-masing berinisial JI, AD, BM, dan FS. Mereka kerap mengedarkan ganja di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga : Komplotan Bersenjata Rampok Toko Emas Dibekuk, Satu Orang  Disersi Dari TNI

“Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses dan dikembangkan, sehingga empat pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur,” ungkap Sarly kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Kapolres mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Dari hasil pemeriksaan, JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar.

“Mereka ini memang spesialis ganja, tidak ada pekerjaan lain. Jaringan dari Aceh. (Sudah beroperasi) enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Tangsel Amankan 8 Remaja Terduga Perundungan Anak

Selain menangkap para tersangka, lanjut Sarly, polisi mengamankan barang bukti ganja beserta timbangan digital, satu unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.

“Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 24 Kg Ganja, Delapan Pengedar Ditangkap

“Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646