REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Asal Nunukan, Kalimantan Utara.
Ini diketahui usai, Press Release yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, di Lobby Polresta Samarinda, Jum’at (15/07/2022).
Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rido Dolly Cristian, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan, Dalam pengungkapan ini selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 514 Gram, juga mengamankan dua orang tersangka.
Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran
“Dari tangan kedua tersangka ini, kita berhasil mengamankan Paket sabu seberat 514 Gram,” kata Kombes Pol Ary Fadli.
Adapun identitas para tersangka, lanjut Ary Fadli, yakni SF dan NF. Dimana salah satunya adalah warga Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) yang sengaja membawah sabu tersebut melalui jalur darat ke Samarinda.
“Barang tersebut didapatkan dari Nunukan dan dibawah melalui jalur darat dan kita amankan tepatnya di sungai Pinang Samarinda,” ucapnya.
Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda
Ditambahkan, bahwa untuk barang bukti dan para tersangka telah kita amankan di Mapolresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan para pelaku ini dkenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotik.
“Untuk ancaman hukuman sendiri pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup Ary Fadli. (*)