0%
logo header
Sabtu, 16 Juli 2022 00:35

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki
UTBK SBMPTN, Keuntungan Hingga Rp 6 Miliar

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, saat press confrence menerangkan skema alat elektronik yang digunakan joki ujian tertulis berbasis komputer ini. (Istimewa)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, saat press confrence menerangkan skema alat elektronik yang digunakan joki ujian tertulis berbasis komputer ini. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengungkap aksi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Beberapa tahun beraksi, sindikat jokin ini meraup untung miliaran rupiah.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.

Baca Juga : Kemendagri Tunjuk Aries Agung Paewai Sebagai Komandan Upacara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Surabaya

Polisi pun menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.

“Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (15/07/2022).

Sindikat tersebut, menurut Yusep, sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Lantik Aries Agung Paewai Jadi Pj Wali Kota Batu, Titip Pesan Kembangkan Sektor Wisata dan Ekonomi Kreatif

Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

“Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar,” ujarnya.

Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2). Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646