REPUBLIKNEWS.CO.ID, SURABAYA – Seorang guru yang viral karena melakukan penganiayaan kepada siswa SMP Negeri 49 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Guru tersebut dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, tindakan oknum guru sudah memenuhi unsur pidana dan telah disertai dua alat bukti.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Statusnya sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin (31/1/2022) kemarin.
Mirzal mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kata Mirzal, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor.
Namun demikian, tersangka belum ditahan. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sebelumnya beredar sebuah video menunjukkan dua orang murid berdiri di depan murid-murid lainnya. Keduanya kemudian disuruh membenarkan soal pelajaran.
Tiba-tiba oknum guru berdiri sambil berucap ‘goblok‘ sambil tangan kanannya memukul kepala siswa dan tampak membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis. (*)
