REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz. Polisi pun masih terus memanggil orang-orang yang diduga menerima aliran dana dari kasus itu.
Aliran dana terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz terus diselidiki penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Keterangan terbaru menunjukkan bahwa Indar juga memberikan sejumlah uang senilai Rp1 miliar ke ibunya yang berinisial S. Fakta itu terkuak usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).
Dikatakan Gatot, uang senilai Rp1 miliar yang diberikan IK itu digunakan oleh S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya.
“Menurut keterangan S, uang itu digunakan untuk berobat dan kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kendati demikian, Gatot tidak menjelaskan lebih jauh apakah uang tersebut akan dilakukan penyitaan atau tidak. Sebab, penyitaan aset dan aliran dana merupakan kewenangan dari penyidik.
Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). (*)
