0%
logo header
Senin, 08 Agustus 2022 19:11

Polri Sebut Dana Penyelewengan Boeing Oleh ACT Diduga Capai Rp107,3 Miliar

Rizal
Editor : Rizal
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memimpin sesi konferensi pers terkait kasus ACT. (Foto: Istimewa)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memimpin sesi konferensi pers terkait kasus ACT. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami penyelewengan dana donasi Boeing yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini total dana yang diselewengkan oleh ACT diduga mencapai Rp107,3 miliar.

“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (8/8/2022).

Boeing memberikan dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Namun dari hasil penyidikan, dana bantuan yang disalurkan oleh ACT hanya Rp30,8 miliar.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit, diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar,” ucapnya.

ACT menggunakan dana bantuan tersebut untuk pengadaan Armada Rice Truk sekitar Rp2 miliar, pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar, dana talangan kepada CV CUN sebesar Rp3 miliar, serta dana talangan kepada PT MBGS sebesar Rp7,8 miliar.

ACT juga menggunakannya untuk operasional yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor, dan juga untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, serta Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646