0%
logo header
Kamis, 01 September 2022 18:23

Polri Serahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tersangka Lain ke JPU

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J Di Rumah Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan (Foto:Wahyu Widodo republiknews.co.id)
Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J Di Rumah Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan (Foto:Wahyu Widodo republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,JAKARTA Polri akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan berkas itu rencanya akan dilakukan hari ini, Kamis (1/9/2022).

“Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga : Berkas Ferdy Sambo CS Sudah Diterima PN Jaksel, JPU Menunggu Jadwal Sidang

“Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

“Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Nantinya, lanjut Dedi, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga : Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri Pastikan Tidak Benar

“Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU,” tuturnya.

“Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga : Dinilai Ada Kejanggalan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Isteri Ferdy Sambo

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik. Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat (19/8/2022) lalu.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646