0%
logo header
Jumat, 08 Juli 2022 13:00

Polsek Cisoka Tangerang Tangkap Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan

Asril Astian
Editor : Asril Astian
AS (32) tersangka Penipuan yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. (Istimewa)
AS (32) tersangka Penipuan yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG — Tim Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Kamis (07/07/2022).

“Dari kasus itu kami berhasil menangkap 1 orang pelaku” kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman pada Jumat (08/07/2022).

Nur Rokhman mengatakan, tersangka tersebut berinisial AS (32) warga Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang

Nur Rokhman menjelaskan kronologis peristiwa, awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban akan tetapi sepeda motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban melainkan sepeda motor milik korban oleh pelaku dijual.

Setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Cisoka dan langsung Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.

“Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan observasi wilayah, Tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumahnya yang berada di Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kalapa Dua Kabupaten Tangerang dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AS bahwa sepeda motor milik korban sudah pelaku jual melalui media sosial jenis Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal, sepeda motor tersebut oleh pelaku dijual dengan harga Rp3.600.000,” tutur Nur Rokhman.

Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

Nur Rokhman menyampaikan bahwa tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Nur Rokhman.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646