0%
logo header
Kamis, 25 Agustus 2022 12:41

Polsek Jatiasih Amankan 3 Pelaku Judi Online di Warnet

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari (Foto:Istimewa)
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI – Polri bergerak cepat memberantas judi online. Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan perintah untuk memberangus judi online.

Giliran Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota melakukan sejumlah penangkapan. 3 Orang ditangkap unit Reskrim Polsek Jatiasih pimpinan Iptu Haryono, S.H.

Pelaku yang diamankan berikut barang bukti, Maulana Yusuf (25), Mangapul Sitohang (41) dan satu wanita bernama Rani Nurjanah (30).

Baca Juga : Cegah Judi Online, Kalapas Narkotika Samarinda Sidak HP Seluruh Petugas Lapas

Seluruhnya ditangkap saat lagi main judi online/ slot di warung internet, di jalan Pulo Ribung RT 01/RW 21 Kel Pekayon Jaya Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022).

Barang bukti yang diamankan yaitu 3unit komputer CPU dan layar monitor, 2 Unit Handphone, 2 Kartu ATM Dan beberapa lembar struk transper deposit.

Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, melaksanakan kebijakan dari kapolri untuk memberantas semua jaringan perjudian online, dan konvensional di semua wilayah Indonesia.

Baca Juga : Polresta Serang Kota Bekuk 18 Orang Pelaku Judi Online

“Tadi siang sekitar jam 12.30 wib, Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan 3 orang lagi main judi online berupa permainan Slot di warnet diwilayah Bekasi Selatan,” kata Kompol Erna.

Ia menyampaikan, awal mula kejadian, unit reskrim polsek jatiasih Pimpinan Iptu Haryono, SH mendapat informasi di TKP ada beberapa orang sedang berkumpul di depan komputer dan sebagiannya bermain judi jenis slot.

Selanjutnya anggota reskrim menindaklanjuti dan mengamankan 3 orang pelaku di duga bermain judi slot dengan cara pelaku menstransfer Deposit ke rekening yang sudah di kenal pelaku melalui wabsite.

Baca Juga : Perintah Kapolri, Polda Metro Jaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Judi Hingga Narkoba dan Miras

“Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yg telah di transfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat lipat selanjutnya jika kalah pelaku mulai menstranfer kembali melalui Atm ke,” jelas Erna.

Dia katakan, sejumlah resi transfer rekening yang sudah di kenali dan 3 pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Jatiasih Guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646