REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Samsul pria di dusun Pammase, Desa Selli Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulsel, diamankan di Polsek Lappariaja untuk tindak pidana pengancaman terhadap korban Sudirman dengan senjata rakitan, Kamis (13/08/2020).
Polsek Lappariaja yang dipimpin Wakapolsek Lappariaja IPDA Muh. Amir Machmud segera meringkus pelaku tanpa perlawanan di kantor desa Selli pada saat menerima BLT.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dan tiga pucuk senjata rakitan (senapan spirtus).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata rakitan, sebuah parang dan sebuah pisau kecil jenis badik yang pelaku simpan dirumah pelaku,” ujar Ipda Muh. Amir Mahmud.
Ipda Amir juga menambahkan, bahwa pelaku membuat senjata rakitan sendiri. Pelaku belajar membuat senjata rakitan dari Youtube untuk jarak tembakan kurang lebih 100 meter.
Saat ini pelaku masih dalam tahap interogasi. Polsek lappariaja masih mendalami motif pelaku pengancaman. (Andi Sinar)
