REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi meringkus AM alias Kicot (27) dan CM (24) yang merupakan pengangguran lantaran mengedarkan barang terlarang narkoba jenis sabu, pada Minggu (06/03/2022) sekira pukul 23.00 Wib.
Jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat, berhasil mengamankan pelaku berikut barang terlarang jenis Sabu di Sebuah Rumah di Jalan Angke Barat RT 07/01 Angke Tambora.
“Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram,” jelas Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, saat Press Confrence, Selasa (08/03/2022).
Baca Juga : Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digrebek Polisi di Jakbar, 17400 Botol Miras Diamankan
Awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkoba. Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi dan Panit Narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan survelaince.
Setiba di Lokasi, menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan.
Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial AM als Kicot (27) dan CM (24).
Baca Juga : ART di Jakarta Curi Uang Ratusan Dollar Majikannya, Berakhir Restorative Justice
“Selain itu kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk xiomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam,” ucap Rosana.
“Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga 200 ribu rupiah”, tutup Kapolsek Tambora.
