0%
logo header
Rabu, 26 Januari 2022 19:01

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat Ungkap Ribuan Butir Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar

Redaksi
Editor : Redaksi
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar bersama jajarannya, memperlihatkan Barang Bukti ribuan butir Pil Ekstasi saat Konferensi Pers, Selasa (25/01/2022).
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar bersama jajarannya, memperlihatkan Barang Bukti ribuan butir Pil Ekstasi saat Konferensi Pers, Selasa (25/01/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap ribuan butir Narkotika Jenis Pil Ecstasy berlogo Superman berikut Narkotika jenis Sabu pada Rabu (19/01/2022) Minggu lalu.

Dalam pengungkapan tersebut Polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1836 Butir Pil Ecstasy dan 1 Laket Sabu dengan berat brutto 0,20 Gram.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAP (22).

Baca Juga : Dalam Dua Pekan, Polsek Tambora Jakbar Berhasil Ringkus 6 Pelaku Curanmor

“Kami amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” kata rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi, Rabu (26/01/2022).

“Dari pengakuan tersangka yang kami amankan RAP (22) menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal dipasar gelap sebanyak Rp 1 Miliar.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di Jalan Ajuna Selatan 1 kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.

Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-76, Polsek Tambora Gelar Lomba Bersama Komunitas Pengemudi Bajaj

Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di jalan Tosiga 11 Rt 013/04 Kebon jeruk Jakarta Barat.

“Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836,” kata Fiernando Adriansyah.

Lanjut Fiernando menambahkan tak hanya sampai disitu saja kemudian pihaknya melakukan pengembangan di jalan Petojo binatu V Rt 006/008 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat dan berhasil mengamnkan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

Baca Juga : Polsek Tambora Beri Edukasi Kesehatan dan Bagikan Sembako Untuk Supir Bajaj

“Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” kata Fiernando

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646