0%
logo header
Jumat, 08 Juli 2022 11:57

Posting Hasil Curian di Medos, Pelaku Ditangkap Satuan Reskrim Polres Kupang

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Foto: Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/7/2022).
Foto: Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/7/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUPANG — Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian disebuah rumah kosong yang terjadi tepatnya di RT/ 005/RW 003, desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179/VII/2022/SPKT/ Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 04 Juli 2022.

Aparat Kepolisian Polres Kupang usai menerima laporan terjadinya pencurian kamera dan hand phone pada sebuah rumah kosong yang sedang di tinggal oleh pemiliknya, Rocky Edon Neno
warga desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku yang berinisial AD ( 22) ini, merupakan warga desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah. Pelaku melakukan aksinya disebuah rumah kosong yang sementara ditinggal bekerja oleh pemiliknya.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Bersama PTA Kupang Dorong Pengawasan dan Perlindungan Perwalian Anak

Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil pintu rumah korban menggunakan parang, pelaku berhasil membuka pintu yang telah terkunci oleh korban.

Dalam press conference bersama Wartawan, Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (7/7/2022) mengatakan, pelaku behasil membawa satu unit kamera Nikon D5200 HP Azus.

Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang dan kemudian memposting barang-barang hasil curian tersebut di media sosial Facebook marketplace dan babe.

Baca Juga : Dorong Inklusi Digital ke Indonesia Timur, Indosat Jangkau 100 Persen Jaringan Internet di Kupang

Penyidik Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan pengembangan mendatangi tempat tinggal pelaku, dan menemukan barang-barang hasil curian yang sebelumnya di posting oleh pelaku lewat media Marketplace dan babe.

Korban yang mengenali barang – barang miliknya yang beberapa waktu lalu hilang, yang diposting oleh pelaku di media sosial pun langsung melaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah.

Terpisah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menyampaikan, telah memberikan arahan kepada jajaran dalam penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan, agar dilakukan dengan tegas, berkeadilan namun tetap humanis.

Penulis : Tarwan Stanislau
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646