REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kejaksaan negeri Sinjai menetapkan tersangka korupsi dana Pembangunan Trotoar Ruas Jalan Persatuan Raya pada Tahun Anggaran 2018.
Setelah melalui Proses penyidikan yang berjalan kurang lebih satu tahun dan tahapan sehingga disimpulkan tentang penetapan tersangka dan barang bukti.
Kepala kejaksaan negeri sinjai, Ajie Prasetya mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih satu tahun, Tim penyidik menetapkan dua tersangka yakni inisial AZ dan SP.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Dua tersangka tersebut, AZ merupakan pegawai dinas PUPR Sinjai dimana dalam perkara tersebut bersangkutan selaku PPK dan inisial SP merupakan pelaksana atau kontraktornya,” Ungkapnya.
Lanjut Ajie, selain itu penetapan tersangka sudah memenuhi yakni dua alat bukti disertai dengan keterangan ahli kemudian keterangan saksi ahli.
“Dalam keterangan ahli yang kita gunakan adalah ahli perhitungan fisik dari persatuan insinyur Makassar, dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.296 juta lebih dari dan dana proyek ini sebesar Rp.870 juta,” kuncinya. (Anto)