REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meminta agar seluruh tim patroli pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 agar terus menjaga semangat. Apalagi saat ini kebijakan tersebut telah diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Saya mohon untuk kita tetap semangat dan kita tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas kita. Khususnya terus mengedukasi masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan,” katanya saat memimpin Apel Perpanjangan PPKM Level 3 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa Adnan, Selasa (03/08/2021) malam kemarin.
Adnan menjelaskan, pada dasarnya aturan-aturan yang ada pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini semuanya sama. Hanya saja ada perubahan yang terjadi pada jam operasional khususnya pada tempat-tempat usaha. Perubahan jam operasional ini menyesuaikan dengan jam operasional yang diterapkan di Kota Makassar.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Kenapa kita lakukan hal yang sama dengan Kota Makassar, karena 45 persen masyarakat kita di Kabupaten Gowa aktivitasnya di Makassar. Jadi kalau kita tidak mensinkronkan antara kebijakan dua daerah ini maka yang disusahakan masyarakat kita juga,” ungkapnya.
Beberapa yang mengalami perubahan jam operasional seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain – lain yang sejenis kini diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan hingga pukul 21.00 WITA yang sebelumnya hanya bisa buka hingga pukul 17.00 WITA.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari – hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA sebelumnya hanya bisa buka sampai pukul 19.00 WITA. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri
dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya
menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat {dine in).
Adnan berharap, masyarakat ikut membantu pemerintah menyukseskan PPKM Level 3 ini agar kasus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Gowa bisa menurun dan PPKM Level 3 ini tidak lagi berlanjut serta pandemi segera berakhir dan aktivitas kembali seperti biasanya.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
“Mudah-mudahan patroli yang terus kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terkait protokol kesehatan supaya PPKM ini cepat berakhir. Tidak ada yang suka dengan PPKM, kita juga pemerintah tidak suka dengan PPKM. Tapi PPKM ini dilakukan supaya tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali dan menyebabkan saudara-saudara kita menjadi korban dari keganasan Covid-19 ini,” harapnya. (Rhy)
