REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas dan profesional melalui kebijakan kontrak kerja tahunan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sistem ini diberlakukan guna memastikan setiap ASN baru menunjukkan kinerja optimal sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyatakan bahwa kontrak tahunan merupakan upaya strategis untuk menjaga akuntabilitas dan disiplin kerja. “Kami ingin memastikan bahwa ASN yang diangkat benar-benar produktif. Evaluasi dilakukan setiap akhir tahun untuk menentukan kelanjutan kontrak,” ujarnya, Selasa (26/05/2025).
Jika dinilai berprestasi, PPPK akan diberikan perpanjangan kontrak hingga lima tahun. Sebaliknya, yang tidak memenuhi standar akan dievaluasi secara ketat. Langkah ini sekaligus mencegah terulangnya kasus ASN pasif yang tetap menerima gaji tanpa kontribusi nyata.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Program RT dan Dorong Kesejahteraan Warga Muara Jawa
Pemkab Kukar juga mewajibkan kepala OPD dan atasan langsung melakukan penilaian kinerja secara objektif. Selain itu, PPPK dilarang menggadaikan SK ke bank, guna menjaga fokus dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dalam rangka pembinaan karakter, Pemkab turut melibatkan PPPK dalam program Gerakan Etam Mengaji (GEMA). Program ini tidak hanya sebagai ajang pembinaan spiritual, tapi juga menjadi indikator penilaian integritas ASN. “ASN harus menjadi pelopor GEMA, ini bagian dari pembentukan kepribadian berakhlak yang mendukung profesionalisme kerja,” tegas Edi.
Meski demikian, Pemkab Kukar menjunjung tinggi nilai inklusivitas. ASN non-Muslim tidak diwajibkan mengikuti GEMA, namun tetap dihormati dalam bingkai keberagaman.
Baca Juga : Desa Dorong Perbaikan Layanan: FKP DPMD Kukar Jadi Ajang Penyampaian Tuntutan dan Harapan Desa
Bupati Edi juga menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan sanksi tegas kepada PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Sebaliknya, ASN yang menunjukkan dedikasi tinggi akan mendapatkan apresiasi berupa perpanjangan kontrak dan peluang promosi di masa depan.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkab Kukar dalam membangun birokrasi yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui sistem kontrak yang adil dan evaluasi berkala, Kukar menyiapkan PPPK sebagai kekuatan baru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang unggul.
